Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas mengembangkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak. Tanggung jawab dinas ini meliputi pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan keterampilan, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perannya mencakup advokasi hak-hak perempuan dan anak, penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dinas ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait, untuk mengimplementasikan program-program pemberdayaan dan perlindungan yang efektif. Dengan fokus pada pemberdayaan dan perlindungan, dinas ini berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Utara.
Bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas perempuan dalam berbagai bidang seperti kerajinan tangan, kuliner, dan teknologi informasi.
Berfokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Misalnya sosialisasi di sekolah.
Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan mengurangi diskriminasi terhadap perempuan.
Berfokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin, gizi seimbang, dan pencegahan penyakit.
Bertujuan untuk menyediakan pusat layanan terpadu yang memberikan perlindungan, bantuan hukum, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau diskriminasi.
Bertujuan untuk mengedukasi anak-anak tentang hak-hak mereka dan memberikan pemahaman tentang perlindungan diri. Misalnya penyuluhan di sekolah dan pembentukan forum anak.