img
Profil DPPPA

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas mengembangkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak. Tanggung jawab dinas ini meliputi pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan keterampilan, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perannya mencakup advokasi hak-hak perempuan dan anak, penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Dinas ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait, untuk mengimplementasikan program-program pemberdayaan dan perlindungan yang efektif. Dengan fokus pada pemberdayaan dan perlindungan, dinas ini berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Utara.

Visi

Mewujudkan perempuan dan anak Kabupaten Konawe Utara yang berdaya, terlindungi, dan sejahtera melalui pemberdayaan dan perlindungan yang berkelanjutan.

Misi

1. Meningkatkan keterampilan dan kemandirian ekonomi perempuan melalui pendidikan dan pelatihan.
2. Menyediakan perlindungan menyeluruh bagi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan serta anak.
4. Memastikan kesejahteraan perempuan dan anak melalui layanan sosial, kesehatan, dan hukum yang berkualitas.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pimpinan dan Staff.

Kepala Dinas

Kepala Dinas

Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas

Bendahara

Bendahara

Bidang PP

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Bidang PA

Bidang Perlindungan Anak

Bidang Advokasi

Bidang Kesetaraan dan Advokasi