Berita

“Pendampingan Hukum sebagai Bentuk Perlindungan dan Dorongan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Pengadilan”

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara melalui UPTD PPA (Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Konawe Utara memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sedang menjalani proses di pengadilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, UPTD PPA Kabupaten Konawe Utara menyediakan pendampingan secara langsung kepada korban sejak tahap awal proses hukum, mulai dari pemberian informasi mengenai hak-hak mereka, pendampingan psikologis, hingga membantu mereka dalam proses administrasi dan persiapan persidangan. Pendampingan dilakukan oleh tenaga profesional yang berkompeten agar korban merasa aman, nyaman, dan percaya diri selama proses peradilan berlangsung.

Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Konawe Utara juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil. Melalui kegiatan ini, diharapkan korban kekerasan dapat merasakan perlindungan dan keadilan serta proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang optimal, diharapkan pula dapat menurunkan angka kekerasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen UPTD PPA Kabupaten Konawe Utara dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dan memastikan bahwa korban kekerasan mendapatkan perhatian serta keadilan yang mereka butuhkan.